" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > talak tiga sekaligus dan tanpa saksi < / h3 > " , " isi " :[ " pa ustadz yang budiman , " , " saya pernah talak isteri dengan talak 3 sekaligus . tapi luar sadar dan tidak ada saksi satu . hari itu juga saya minta maaf dan tarik talak saya dan isteri saya maaf . anak saya masih kecil baru umur 5 bulan . sampai sekarang saya masih kumpul . apakah saya masih status bagai suami ? bagaimana hukum pa ustadz . " , " r nbagaimana cara pak ustadz ? saya tidak mau pisah . ? tolong cepat jawab . atas amal pa ustadz yang telah beri bimbing dan nasehat mudah2 - an allah swt beri berkah pada pa ustadz baik di dunia maupun di akhirat " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 13 december 2007 00 : 06  " , "  5 . 736 views  n " , " n " , " n " , " pa ustadz yang budiman , " , " saya pernah talak isteri dengan talak 3 sekaligus . tapi luar sadar dan tidak ada saksi satu . hari itu juga saya minta maaf dan tarik talak saya dan isteri saya maaf . anak saya masih kecil baru umur 5 bulan . sampai sekarang saya masih kumpul . apakah saya masih status bagai suami ? bagaimana hukum pa ustadz . " , " r nbagaimana cara pak ustadz ? saya tidak mau pisah . ? tolong cepat jawab . atas amal pa ustadz yang telah beri bimbing dan nasehat mudah2 - an allah swt beri berkah pada pa ustadz baik di dunia maupun di akhirat " , " n " , " para ulama seluruh sepakat bahwa saksi tidak pernah perlu dalam jatuh talaq , tidak seperti akad nikah yang harus ada saksi dua orang laki - laki muslim , aqil , baligh , merdekadan sifat " , " . " , " cukup buah lafadz dari suami yang inti sebut salah satu dari tiga lafadz : " , " atau " , " , maka jatuh talak dari suami kepada isteri . jadi talak itu laku oleh satu pihak , karena talak bukan akad antara dua belah pihak . " , " kasus sama dengan orang yang bernadzar kepada allah swt , apabila impi kabul dia akan sembelih ekor kambing qurban . saat ucap nadzar itu tidak butuh saksi . karena tindak itu bukan akad jual beli yang libat dua pihak . ada saksi biasa kait dengan ada dua pihak yang laku akad sepakat . " , " para ulama sepakat bahwa jatuh talak tiga cara sekaligus adalah buat yang haram dan dosa . karena tentang dengan kitabullah dan sunnah rasulullah saw . " , " ( qs . al - baqarah : 229 ) " , " lalu mana talak yang tiga ? talak yang tiga adalah firman allah swt ikut : " , " ( qs . al - baqarah : 229 ) " , " ( hr an - nasa ' i ) " , " sebut ' talak tiga ' karena laku tiga kali dalam waktu yang beda . tidakboleh dijjatuhkan langsung sekaligus tiga . karena yang maksud dengan kata ' tiga ' maksud adalah tiga kali talak , bukan dar sebut kata ' tiga ' . " , " maka antaratalak satu dengan talak dua , harus pisah dengan rujuk atau kembali . dan antara talak dua dengan talak tiga , juga harus pisah dengan rujuk . bila sudah dua kali talak dan dua kali rujuk lalu masih laku lagi talak , maka baru kata talak tiga . talak tiga arti talak tiga kali dengan ling masing - masing dengan rujuk . " , " maka para ulama kata bahwa talak tiga dalam satu kali lafadz adalah buat yang haram dan murka allah . karena itu tobat kepada allah swt karena anda lanjur laku hal yang murka - nya . sungguh allah maha terima taubat . " , " apabila ada orang karena tidak - tahu lalu jatuh talak tiga sekaligus kepada isterinya , apakah talak itu tetap jatuh atau tidak ? kalau jatuh , apakah jatuh talak satu saja atau tetap jatuh bagai talak tiga ? " , " para ulama beda dapat . beberapa ulama lain kata bahwa talak tiga sekaligus tidak jatuh talak . " , " di antara yang dapat demikian adalah ibnu taimiyah . dalam kitab majmu ' fatwa jilid 3 halaman 22 sebut bahwa beliau kata tidak ada dalam quran , sunnah , ijma ' dan qiyas ulama tentang jatuh talak dalam hal ini . maka nikah tepat eks dengan yaqin , isterinya tetap haram nikah orang lain . " , " karena talak tiga sekaligus anggap bagai talak bid ' ah . dan bagi kalang ini , talak bid ' ah malah sama sekali tidak jatuh talak . jadi talak model begini sama sekali bukan talak , jadi tidak perlu rujuk atau apa . isteri yang talak dengan cara begini tetap masih isteri , tidak ada yang ubah dari kawin . " , " sedang jumhur ulama meski haram talak tiga sekaligus , namun anda laku juga , maka tetap jatuh talak . tapi mereka beda dapat , apakah jatuh talak tiga atau jatuh talak satu . " , " bagi dari ulama kata jatuh talak tiga , karena beberapa dalil ikut ini : " , " ( hr ahmad ) " , " dalil ini jadi dalil kuat dari jatuh talak tiga dengan satu lafadz , di mana jadi itu jadi di hadap rasulullah saw . " , " mereka yang dapat seperti ini gambar bahwa talak itu ibarat orang jatuh tiga buah pensil sekaligus . maka tiga akan jatuh cara sama . " , " dapat lain kata anda ada orang cerai isterinya dengan lafadz talak tiga sekaligus dalam satu majelis , maka meski lafadz talak sebut tiga , tapi yang jatuh adalah talak satu , bukan tiga . " , " dalil adalah beberapa riwayat ikut ini : " , " .  " ( hr ahmad dan abu daud ) " , " jelas dan tegas dari hadits yang kita baca ini bahwa rasulullah saw tidak anggap talak tiga sekaligus bagai talak tiga , tetapi anggap bagai talak satu saja . dan bukti , rukanah silah untuk rujuk isterinya kembali . anda jatuh talak tiga , maka tidak mungkin beliau minta rujuk isterinya . " , " lalu mengapa ada dapat yang kata talak tiga bila jatuh dalam satu majelis , bisa jatuh talak tiga ? " , " begini cerita , dahulu di masa rasulullah saw talak tiga yang ucap dalam satu lafadz tidak anggap talak tiga , tetapi talak satu . itu hukum dasar . dan ketika abu bakar ash - shiddiq dan umar bin al - khattab " , " jadi khalifah , hal yang sama tetap jadi . tapi dua tahu telah masa umar jadi khalifah , putus ubah dasar . talak tiga yang jatuh dalam satu majelis putus akan jadi talak tiga betul , sehingga tidak boleh lagi rujuk isteri . " , " pertanyannya , mengapa umar ubah hukum itu ? " , " karena orang - orang sudah mulai main - main dengan lafadz talak tiga dengan satu majelis , sehingga untuk itu beliau putus siapa yang cerai isterinya dengan talak tiga dalam satu lafadz atau satu majelis , maka akan jatuh talak tiga , bukan talak satu . sehingga tidak ada sempat lagi untuk laku rujuk . " , " terang ini bisa kita dapat dalam hadits yang riwayat oleh imam muslim lewat jalur ibnu abbas ra . " , " jadi kalau kita mau kembali kepada hukum asal , sesungguuhnya talak itu tetap jatuh satu , bukan jatuh tiga . karena ada dalil yang sangat kuat tentang hal ini . dan bahwa talak itu jatuh tiga adalah dar ijtihad umar dalam antisipasi ada tentu di masa . " , " kalau lihat kasus anda , maka yang buat anda masih ikat dengan isteri anda bukan karena saat cerai tidak ada saksi . yang masih jadi ikat adalah karena anda masih punya dua talak lain , karena yang jatuh baru satu talak saja . " , " segera rujuk isteri anda sekarang juga , cukup niat di dalam hati tanpa harus dengan lafadz atau saksi . bahkan para ulama kata bahwa rujuk isteri cukup dengan masuk ke kamar . syarat , jarak waktu antara anda jatuh talak dengan rujuk belum sampai tiga kali isteri anda suci dari haidh . " , " kalau sudah lewat tiga kali suci dari haidh , paksa anda harus meni ulang , dengan mahar baru , wali , saksi dan ijab kabul . " , " tapi kalau anda guna dapat ibnu taimiyah yang kata tidak jatuh talak dengan lafadz seperti itu , maka anda tidak perlu rujuk , karena paa hakikat talak tidak jadi . " , " tapi turut hemat kami , dapat yang agak aman adalah yang tengah . yaitu talak sudah jadi tapi hanya talak satu . jadi rujuk isterianda sekarang juga , "
